Kabar mengejutkan datang dari FTSE Russell yang memutuskan untuk mengundur jadwal peninjauan indeks saham Indonesia. Padahal, review ini awalnya sudah masuk kalender untuk dilakukan pada Maret 2026. Tapi nyatanya, rencana itu harus batal dulu karena ada masalah yang belum selesai soal perhitungan saham beredar di publik alias free float.
Jadi begini ceritanya. FTSE Russell, lembaga penyedia indeks saham global yang berbasis di London, merasa belum yakin dengan data free float emiten-emiten Indonesia saat ini. Alasannya? Indonesia sedang dalam proses reformasi pasar modal yang cukup besar, dan selama proses itu berjalan, angka-angka free float yang ada dianggap belum bisa diandalkan sepenuhnya.
Apa Sih Sebenarnya yang Terjadi?
Lewat pengumuman resmi bertanggal 9 Februari 2026, FTSE Russell menjelaskan bahwa keputusan menunda review ini bukan diambil secara sepihak. Mereka sudah berkonsultasi dulu dengan External Advisory Committees, semacam dewan penasihat eksternal yang memang bertugas memberikan masukan soal kebijakan indeks.
Dari hasil diskusi itu, muncul kekhawatiran bahwa kalau review tetap dilakukan di tengah ketidakpastian data free float, hasilnya justru bisa merugikan. Bayangkan saja, kalau komposisi indeks berubah berdasarkan data yang belum akurat, investor global yang mengacu pada indeks FTSE bisa mengambil keputusan investasi yang salah. Tentu ini bukan hal yang diinginkan siapa pun.
Dalam pernyataan resminya, FTSE Russell menyebut bahwa potensi perputaran portofolio yang merugikan menjadi pertimbangan utama. Ditambah lagi, belum jelasnya persentase free float yang valid dari sekuritas-sekuritas Indonesia membuat mereka memilih jalan aman dengan menunda review.
Reformasi Pasar Modal RI Jadi Pemicu
Penundaan ini tidak terjadi di ruang hampa. Ada konteks besar yang melatarbelakanginya. Pada 29 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyampaikan komitmen untuk memperbaiki integritas dan transparansi pasar modal Indonesia. Ini bukan sekadar lip service, karena langkah konkret pun segera menyusul.
Seminggu kemudian, tepatnya pada 5 Februari 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mempublikasikan rencana reformasi yang lebih detail. Reformasi ini menyentuh berbagai aspek, termasuk bagaimana free float emiten dihitung dan dilaporkan. Nah, karena aturan main soal free float ini sedang berubah, FTSE Russell merasa belum tepat untuk melakukan penilaian berdasarkan data yang mungkin sebentar lagi sudah tidak relevan.
Kalau dipikir-pikir, langkah FTSE Russell ini sebenarnya cukup bisa dipahami. Daripada bikin keputusan berdasarkan data yang masih abu-abu, lebih baik tunggu sampai semuanya jelas dulu. Toh, yang dipertaruhkan di sini bukan cuma angka di layar, tapi aliran dana investasi global yang nilainya triliunan rupiah.
Dasar Hukum Penundaan: Aturan Exceptional Market Disruption
FTSE Russell tidak asal tunda begitu saja. Mereka punya dasar aturan yang jelas untuk langkah ini, yaitu kebijakan Exceptional Market Disruption yang sudah tercantum dalam panduan indeks mereka. Aturan ini pada dasarnya memberikan kewenangan kepada FTSE Russell untuk menghentikan atau menunda proses review ketika kondisi pasar dianggap tidak normal.
Exceptional Market Disruption ini berlaku ketika klien atau investor tidak bisa memperdagangkan suatu pasar atau sekuritas dengan cara yang normal. Dalam konteks Indonesia, ketidakpastian soal free float dianggap sebagai gangguan yang cukup signifikan untuk mengaktifkan aturan ini.
Jadi buat yang bertanya-tanya apakah FTSE Russell bertindak sewenang-wenang, jawabannya tidak. Mereka punya prosedur yang sudah ditetapkan sebelumnya untuk situasi seperti ini. Dan memang sudah seharusnya lembaga penyedia indeks global punya mekanisme pengaman semacam ini.
Kapan Review Bakal Dilakukan?
Ini pertanyaan yang pasti ada di benak banyak pelaku pasar. FTSE Russell sendiri belum memberikan tanggal pasti kapan review untuk saham Indonesia akan dilaksanakan. Yang mereka janjikan adalah akan terus memantau perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dan memberikan update sebelum pengumuman review kuartalan FTSE Global Equity Index Series (GEIS) berikutnya.
Pengumuman review kuartalan GEIS berikutnya dijadwalkan pada 22 Mei 2026. Artinya, paling lambat sebelum tanggal itu, FTSE Russell seharusnya sudah memberikan kejelasan apakah review untuk Indonesia akan dilakukan atau masih ditunda lagi.
Tentu saja, semua ini bergantung pada seberapa cepat OJK dan BEI bisa menyelesaikan reformasi yang sedang berjalan. Kalau prosesnya molor, bukan tidak mungkin penundaan ini juga ikut diperpanjang. Makanya, bola sekarang ada di tangan regulator Indonesia untuk menunjukkan bahwa reformasi ini serius dan bisa diselesaikan tepat waktu.
Dampak Langsung: Aksi Korporasi yang Ditangguhkan
Penundaan review ini bukan cuma soal jadwal yang mundur. Ada dampak konkret yang langsung terasa, khususnya terkait aksi-aksi korporasi yang biasanya diproses dalam review indeks. Selama masa penundaan, beberapa hal berikut tidak akan diterapkan untuk saham-saham Indonesia dalam indeks FTSE Russell:
1. Penambahan saham baru lewat IPO
Perusahaan Indonesia yang baru melantai di bursa lewat Initial Public Offering tidak akan langsung masuk ke indeks FTSE Russell seperti biasanya. Mereka harus menunggu sampai review kembali dilakukan.
2. Penambahan atau penghapusan saham dari hasil review
Saham yang seharusnya masuk atau keluar dari indeks berdasarkan kriteria review juga ditangguhkan. Jadi komposisi indeks untuk saham Indonesia akan tetap seperti kondisi terakhir sebelum penundaan.
3. Perubahan segmentasi kapitalisasi
Biasanya, saham bisa naik atau turun klasifikasi dari large cap ke mid cap atau sebaliknya berdasarkan perubahan kapitalisasi pasar. Selama penundaan, perubahan ini tidak akan diproses.
4. Penyesuaian jumlah saham beredar
Update data free float yang biasanya rutin dilakukan juga ditangguhkan. Ini masuk akal mengingat ketidakpastian soal free float memang jadi alasan utama penundaan.
5. Perubahan bobot investability
Bobot investability atau seberapa besar porsi saham yang bisa diinvestasikan juga tidak akan diubah untuk sementara waktu.
6. Rights issue yang diasumsikan dijual
Dalam kondisi normal, FTSE Russell biasanya mengasumsikan bahwa hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) akan dijual. Asumsi ini juga ditangguhkan selama masa penundaan.
Tapi Tidak Semuanya Berhenti
Meski banyak aksi korporasi yang ditangguhkan, ada beberapa hal yang tetap berjalan normal. FTSE Russell memastikan bahwa aksi-aksi berikut tetap diberlakukan:
Penghapusan saham karena merger, akuisisi, suspensi, kebangkrutan, atau delisting. Kalau ada emiten Indonesia yang di-delist dari bursa atau bangkrut, sahamnya tetap akan dikeluarkan dari indeks. Ini masuk akal karena mempertahankan saham yang sudah tidak aktif di indeks justru akan menyesatkan investor.
Aksi korporasi tanpa peningkatan modal. Stock split dan bonus issue tetap diproses. Dua aksi ini memang tidak mengubah total nilai investasi, hanya mengubah jumlah lembar saham yang beredar. Jadi tidak ada alasan untuk menangguhkannya.
Distribusi dividen. Pembagian dividen juga tetap dicatat dan diproses secara normal dalam indeks. Ini penting karena total return indeks harus tetap akurat mencerminkan pendapatan yang diterima investor.
Bukan Soal Klasifikasi Negara, Ya!
Satu hal penting yang perlu digarisbawahi: penundaan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan klasifikasi negara Indonesia dalam indeks ekuitas global FTSE Russell. Ini murni soal review komponen saham, bukan soal status Indonesia sebagai emerging market atau apapun itu.
FTSE Russell secara tegas menyatakan bahwa jadwal pengumuman klasifikasi negara berikutnya tetap berjalan sesuai rencana pada 7 April 2026. Jadi buat yang khawatir Indonesia bakal di-downgrade atau semacamnya karena penundaan ini, tenang dulu. Dua hal ini adalah proses yang terpisah.
Klarifikasi ini penting karena kalau sampai ada salah paham soal klasifikasi negara, dampaknya bisa jauh lebih besar. Klasifikasi negara menentukan apakah Indonesia masuk kategori developed, advanced emerging, emerging, atau frontier market. Perubahan klasifikasi bisa memicu arus dana keluar atau masuk yang sangat signifikan.
Respons BEI: FTSE Justru Mendukung Reformasi
Bagaimana tanggapan dari pihak Indonesia? Ternyata cukup positif. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bertemu langsung dengan FTSE Russell dan mendapat respons yang baik.
Menurut Jeffrey, FTSE Russell justru memberikan dukungan terhadap rencana aksi integritas pasar modal yang sedang dikerjakan oleh BEI dan OJK. Jadi penundaan ini bukan bentuk hukuman atau ketidakpercayaan, melainkan langkah kehati-hatian yang wajar selagi proses reformasi berjalan.
Jeffrey juga menekankan bahwa FTSE Russell berpesan agar implementasi rencana aksi pasar modal bisa berjalan sesuai timeline yang sudah disampaikan. Dengan kata lain, FTSE Russell ingin melihat Indonesia menepati janjinya soal reformasi. Kalau timeline-nya terpenuhi, kemungkinan besar review akan segera dilakukan setelahnya.
Yang juga menarik, Jeffrey menyebut bahwa FTSE Russell tidak menyampaikan kekhawatiran apapun terkait klasifikasi negara Indonesia. Ini sejalan dengan pernyataan resmi FTSE Russell yang memisahkan antara review indeks dan klasifikasi negara.
Apa Artinya Buat Investor?
Buat investor, terutama yang portofolionya mengacu pada indeks FTSE Russell, penundaan ini berarti komposisi indeks untuk saham Indonesia akan stagnan untuk sementara waktu. Tidak ada saham baru yang masuk, tidak ada yang keluar (kecuali karena delisting atau bangkrut), dan bobot masing-masing saham juga tidak berubah.
Dari sisi positif, ini memberikan stabilitas. Investor tidak perlu melakukan rebalancing portofolio mendadak karena perubahan komposisi indeks. Di sisi lain, ada potensi ketidakakuratan karena indeks tidak mencerminkan kondisi terkini dari saham-saham Indonesia.
Buat emiten yang baru IPO, ini agak kurang menguntungkan. Biasanya, masuk ke indeks FTSE Russell bisa mendatangkan aliran dana dari fund manager global yang benchmark-nya mengikuti indeks tersebut. Dengan review yang ditunda, emiten baru harus sabar menunggu lebih lama untuk mendapat efek positif ini.
Konteks Lebih Luas: Reformasi Pasar Modal Indonesia
Penundaan review FTSE Russell ini sebenarnya hanyalah satu keping dari puzzle yang lebih besar, yaitu reformasi pasar modal Indonesia yang sedang berlangsung. OJK dan BEI memang sedang gencar melakukan berbagai perubahan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap pasar modal dalam negeri.
Free float atau jumlah saham yang beredar di publik sudah lama jadi isu yang diperhatikan di pasar modal Indonesia. Beberapa emiten diketahui memiliki free float yang sangat rendah, yang bisa menyebabkan harga saham mudah dimanipulasi karena likuiditasnya terbatas.
Dengan reformasi yang sedang berjalan, diharapkan perhitungan free float bisa lebih transparan dan akurat. Ini bukan cuma soal memenuhi standar FTSE Russell, tapi juga soal membangun pasar modal yang lebih sehat dan bisa dipercaya oleh investor domestik maupun asing.
Timeline yang Perlu Dicatat
Buat yang ingin mengikuti perkembangan isu ini, berikut tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan:
- 29 Januari 2026: OJK menyampaikan komitmen reformasi integritas pasar modal
- 5 Februari 2026: BEI mempublikasikan rencana reformasi detail
- 9 Februari 2026: FTSE Russell mengumumkan penundaan review
- 7 April 2026: Pengumuman klasifikasi negara FTSE Russell (tetap sesuai jadwal)
- 22 Mei 2026: Pengumuman review kuartalan FTSE GEIS berikutnya (deadline update soal Indonesia)
Investor dan pelaku pasar sebaiknya terus memantau perkembangan reformasi OJK dan BEI, karena kecepatan reformasi ini yang akan menentukan kapan FTSE Russell akhirnya melakukan review untuk saham-saham Indonesia.
Kesimpulan
Penundaan review indeks saham Indonesia oleh FTSE Russell memang terdengar mengkhawatirkan di permukaan. Tapi kalau dilihat lebih dalam, ini sebenarnya langkah yang masuk akal. FTSE Russell tidak ingin membuat keputusan berdasarkan data yang belum reliable, dan itu justru menunjukkan kehati-hatian yang seharusnya diapresiasi.
Yang lebih penting lagi, FTSE Russell secara eksplisit mendukung reformasi yang sedang dilakukan Indonesia. Mereka tidak meragukan prospek pasar modal RI, hanya ingin memastikan bahwa datanya sudah benar sebelum mengambil keputusan. Dan soal klasifikasi negara, tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena itu proses terpisah yang tetap berjalan normal.
Sekarang tinggal bagaimana OJK dan BEI menepati timeline reformasi yang sudah mereka canangkan. Kalau semua berjalan sesuai rencana, review FTSE Russell untuk saham Indonesia kemungkinan besar bisa dilakukan sebelum atau bersamaan dengan pengumuman kuartalan pada 22 Mei 2026. Kita tunggu saja perkembangannya.
