Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Mengaktifkan Kembali

Ilustrasi Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Mengaktifkan Kembali

Ilustrasi.

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan program jaminan kesehatan yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui program ini, jutaan warga Indonesia dari kalangan fakir miskin dan tidak mampu mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan. Keberadaan BPJS PBI menjadi penopang utama bagi mereka yang secara ekonomi tidak sanggup menanggung biaya pengobatan secara mandiri.

Namun, per 1 Februari 2026, sebanyak 11 juta peserta BPJS PBI mendadak berstatus nonaktif berdasarkan SK Menteri Sosial No. 3/HUK/2026. Penonaktifan massal ini merupakan bagian dari transisi basis data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Sebelumnya, pada Juli 2025, hal serupa juga menimpa sekitar 7,6 juta peserta. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ini bukan pengurangan peserta, melainkan pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran, dengan total kuota PBI tetap dipertahankan di angka 96,8 juta jiwa.

Persoalannya, penonaktifan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada peserta yang terdampak. Banyak warga baru mengetahui status kepesertaannya sudah nonaktif ketika hendak berobat ke fasilitas kesehatan. Dampaknya sangat serius, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin. Lebih dari 100 pasien cuci darah dilaporkan terdampak langsung, padahal biaya cuci darah berkisar Rp700 ribu hingga Rp1 juta per sesi dengan frekuensi dua hingga tiga kali seminggu, suatu beban yang mustahil ditanggung secara mandiri oleh keluarga tidak mampu.

Koordinator BPJS Watch dan KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia) mengecam keras kebijakan ini karena dianggap merugikan kelompok rentan. Kritik juga menyoroti ketidakakuratan data DTSEN yang membuat warga miskin justru terdepak dari sistem, sementara sebagian peserta mandiri yang secara ekonomi lebih mampu malah berubah status menjadi PBI. Artikel ini disusun untuk membantu masyarakat memahami penyebab penonaktifan BPJS PBI serta langkah-langkah konkret untuk mengaktifkannya kembali.

Apa Itu BPJS PBI dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Definisi BPJS PBI

BPJS PBI adalah skema jaminan kesehatan di mana iuran bulanan peserta dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Peserta PBI mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan tanpa dipungut biaya sama sekali.

Berbeda dengan peserta mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang wajib membayar iuran setiap bulan sesuai kelas yang dipilih, peserta PBI tidak memiliki kewajiban finansial apapun. Seluruh biaya iuran ditanggung negara. Perbedaan mendasar ini menjadikan status PBI sangat krusial bagi kelangsungan hidup masyarakat miskin yang bergantung pada jaminan kesehatan untuk mengakses pengobatan.

Kriteria Penerima PBI

Penerima PBI ditetapkan berdasarkan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Sejak awal 2026, basis data yang digunakan telah bertransisi dari DTKS ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Kriteria utama penerima PBI meliputi masyarakat yang tergolong fakir miskin, orang tidak mampu, serta penyandang masalah kesejahteraan sosial yang telah terverifikasi dan tervalidasi dalam basis data tersebut.

Penentuan status kemampuan ekonomi peserta dilakukan melalui sistem desil, yaitu pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang terendah (desil 1) hingga tertinggi (desil 10). Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 umumnya masuk kategori penerima PBI. Namun, pengelompokan desil ini kerap menuai kritik karena indikator yang digunakan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat di lapangan.

Baca Juga:  Siapa Mohan Hazian? Pemilik Thanksinsomnia yang Kini Dihujat Warganet Gara-Gara Tuduhan Pelecehan

Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan

Data DTSEN Tidak Diperbarui

Penyebab paling umum penonaktifan BPJS PBI pada 2026 adalah tidak terbaruinya data peserta di dalam sistem DTSEN. Perubahan pekerjaan, alamat tinggal, atau kondisi ekonomi yang belum dilaporkan dan dicatat oleh Kementerian Sosial dapat membuat peserta terlepas dari basis data. Proses pemutakhiran DTSEN melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial kabupaten atau kota, hingga Kemensos di tingkat pusat.

Keterlambatan pembaruan data dari pemerintah daerah ke pusat juga menjadi faktor signifikan. Banyak daerah yang belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data warganya ketika penonaktifan massal sudah dilakukan. Akibatnya, warga yang secara riil masih memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu turut terdampak hanya karena proses administratif yang belum tuntas.

Perubahan Status Ekonomi Peserta

Peserta PBI yang dianggap telah mengalami peningkatan ekonomi akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Indikator yang digunakan antara lain kepemilikan aset seperti kendaraan bermotor, luas bangunan tempat tinggal, serta penghasilan yang melampaui batas kriteria kemiskinan. Sistem secara otomatis menaikkan desil peserta berdasarkan indikator-indikator tersebut.

Permasalahan muncul ketika indikator yang digunakan tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya. Sebagai contoh, seorang pedagang es keliling yang rutin menjalani cuci darah dikategorikan masuk desil 6 atau kelompok menengah atas, sehingga status PBI-nya dicabut. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa algoritma pengelompokan desil masih memiliki kelemahan serius yang berdampak langsung pada kelompok rentan.

Peserta Meninggal Dunia atau Pindah Domisili

Sistem BPJS Kesehatan secara otomatis menonaktifkan kepesertaan warga yang tercatat telah meninggal dunia berdasarkan sinkronisasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Mekanisme ini bertujuan agar kuota PBI dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.

Perpindahan domisili antar daerah tanpa melakukan pembaruan data di dinas sosial setempat juga dapat menyebabkan penonaktifan. Ketika peserta pindah ke kabupaten atau kota lain namun tidak melapor, data kependudukan menjadi tidak sinkron. Hal ini membuat peserta dianggap tidak lagi berdomisili di wilayah yang tercatat dalam basis data, sehingga kepesertaan PBI dinonaktifkan.

Data Ganda atau Tidak Valid

Duplikasi NIK dalam sistem BPJS merupakan persoalan teknis yang cukup sering terjadi. Satu NIK yang terdaftar lebih dari satu kali akan memicu sistem untuk menonaktifkan salah satu atau seluruh kepesertaan yang terkait. Ketidaksesuaian data kependudukan, seperti perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, atau NIK antara data di BPJS dengan data di Dukcapil, juga menjadi alasan penonaktifan.

Masalah ketidaksinkronan NIK dengan Dukcapil ini menjadi salah satu temuan utama dalam transisi ke DTSEN pada Februari 2026. Peserta yang NIK-nya tidak cocok antara data BPJS, DTSEN, dan Dukcapil secara otomatis dinonaktifkan hingga ketidaksesuaian tersebut dikoreksi. Proses penyelesaiannya memerlukan koordinasi antara peserta, kantor Dukcapil, dan dinas sosial setempat.

Peserta Beralih ke Kepesertaan Lain

Penonaktifan juga terjadi ketika peserta PBI terdeteksi telah terdaftar sebagai peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) melalui perusahaan tempat bekerja. Sistem BPJS Kesehatan menerapkan prinsip satu kepesertaan untuk satu NIK, sehingga ketika seseorang didaftarkan oleh pemberi kerja, status PBI-nya secara otomatis berakhir.

Situasi serupa terjadi jika anggota keluarga mendaftarkan peserta PBI ke dalam kepesertaan mandiri atau kelas tertentu. Meskipun niat awalnya mungkin untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik, perubahan ini menyebabkan status PBI hilang dan tidak dapat dipulihkan secara otomatis meski kepesertaan mandiri tersebut kemudian tidak dibayar atau dinonaktifkan.

Cara Mengecek Status BPJS PBI Aktif atau Tidak

Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan App Store merupakan cara paling praktis untuk mengecek status kepesertaan BPJS. Langkah-langkahnya dimulai dengan mengunduh atau memperbarui aplikasi ke versi terbaru, kemudian login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Info Peserta” untuk melihat detail status kepesertaan.

Pada halaman Info Peserta, akan tertera informasi lengkap meliputi nomor kartu BPJS, jenis kepesertaan (PBI atau non-PBI), status aktif atau nonaktif, serta fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar. Jika status tertulis nonaktif, catat tanggal penonaktifan dan alasan yang tercantum sebagai bahan ketika mengurus reaktivasi di instansi terkait.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Cek Status BPJS PBI 2025: Cara Mudah Lewat HP sampai Kantor BPJS

Cek Melalui Layanan WhatsApp

BPJS Kesehatan menyediakan dua layanan berbasis WhatsApp yang dapat dimanfaatkan. Pertama, CHIKA (Chat Assistant JKN) yang bisa dihubungi melalui nomor +62-811-8750-400. Cukup kirim pesan dan ikuti instruksi otomatis untuk mengecek status kepesertaan menggunakan NIK. Kedua, PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8165-165 yang memungkinkan pengurusan berbagai administrasi kepesertaan secara daring.

Layanan WhatsApp ini beroperasi pada jam kerja dan cukup responsif untuk pertanyaan seputar status kepesertaan. Pastikan untuk menyiapkan NIK dan data diri sebelum menghubungi agar proses pengecekan berjalan lebih cepat dan efisien.

Cek Melalui Care Center 165

Bagi yang ingin berbicara langsung dengan petugas, Care Center BPJS Kesehatan dapat dihubungi melalui nomor telepon 165. Layanan ini tersedia pada hari kerja dan memberikan informasi lengkap mengenai status kepesertaan, alasan penonaktifan, serta panduan langkah selanjutnya. Siapkan NIK, nomor kartu BPJS, dan data diri lainnya sebelum menelepon agar verifikasi identitas berjalan lancar.

Care Center 165 juga dapat membantu memberikan arahan spesifik terkait dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk proses reaktivasi, terutama jika penyebab penonaktifan memerlukan penanganan khusus seperti koreksi data kependudukan atau penyelesaian status kepesertaan ganda.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif

Langkah 1: Konfirmasi Penyebab Nonaktif

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengonfirmasi secara pasti penyebab penonaktifan. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan minta penjelasan detail mengenai alasan status kepesertaan menjadi nonaktif. Petugas akan memeriksa riwayat kepesertaan dan memberikan informasi apakah penonaktifan disebabkan oleh faktor data, perubahan status ekonomi, atau alasan administratif lainnya.

Informasi penyebab ini sangat penting karena menentukan jalur reaktivasi yang harus ditempuh. Jika penonaktifan terjadi karena transisi data ke DTSEN seperti yang terjadi pada Februari 2026, prosesnya akan berbeda dengan penonaktifan karena data ganda atau perpindahan kepesertaan.

Langkah 2: Urus Ulang Data di Dinas Sosial

Setelah mengetahui penyebab penonaktifan, langkah berikutnya adalah mendatangi Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat. Ajukan permohonan untuk didaftarkan kembali ke dalam DTSEN sebagai calon penerima PBI. Proses ini biasanya dimulai dari tingkat RT dan RW, dilanjutkan ke kelurahan atau desa, kemudian diteruskan ke dinas sosial untuk diverifikasi.

Terdapat ketentuan penting terkait durasi penonaktifan. Jika status nonaktif belum melewati enam bulan, proses reaktivasi dapat dilakukan langsung melalui Dinas Sosial. Namun, jika sudah lebih dari enam bulan, peserta wajib mengajukan pendaftaran ulang melalui mekanisme DTSEN yang biasanya melibatkan musyawarah desa atau kelurahan untuk memvalidasi kelayakan peserta.

Langkah 3: Lengkapi Dokumen Persyaratan

Kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses reaktivasi. Pastikan seluruh berkas telah disiapkan sebelum mendatangi Dinas Sosial agar tidak perlu bolak-balik. Dokumen yang diperlukan mencakup identitas diri dan bukti ketidakmampuan ekonomi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan.

Selain dokumen utama, siapkan juga fotokopi tambahan sebagai cadangan. Beberapa Dinas Sosial juga meminta surat pengantar dari RT atau RW setempat sebagai bukti bahwa pemohon memang berdomisili di wilayah tersebut dan kondisi ekonominya sesuai dengan kriteria penerima PBI.

Langkah 4: Tunggu Proses Verifikasi

Setelah seluruh dokumen diserahkan, peserta perlu menunggu proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Kemensos. Estimasi waktu proses bervariasi, mulai dari dua minggu hingga beberapa bulan tergantung pada volume pengajuan dan kesiapan data di masing-masing daerah. Pada periode pasca penonaktifan massal Februari 2026, waktu proses cenderung lebih lama karena tingginya jumlah pengajuan.

Progres pengajuan dapat dipantau dengan menghubungi Dinas Sosial setempat secara berkala atau melalui aplikasi Mobile JKN. Jika dalam waktu yang wajar belum ada perubahan status, jangan ragu untuk menanyakan langsung ke petugas Dinas Sosial agar mendapatkan kepastian mengenai posisi pengajuan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengaktifan Kembali

DokumenKeteranganStatus
KTP asli dan fotokopiPastikan NIK sesuai dengan data di DukcapilWajib
Kartu Keluarga (KK) terbaruHarus versi barcode, bukan format lamaWajib
KIS PBI yang nonaktifKartu Indonesia Sehat yang statusnya dinonaktifkanWajib
SKTM dari kelurahanSurat Keterangan Tidak Mampu yang masih berlakuWajib
Surat pengantar RT/RWBukti domisili dan konfirmasi kondisi ekonomiOpsional
Surat keterangan sakitUntuk pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan perawatan rutinOpsional

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar pengajuan tidak ditolak. Pertama, pastikan data di KTP dan KK sudah sesuai dan terkini. Perbedaan sekecil apapun antara data di dokumen fisik dan data di sistem Dukcapil dapat menghambat proses. Kedua, SKTM harus diperoleh dari kelurahan tempat berdomisili saat ini, bukan dari alamat lama. Ketiga, jika ada perubahan data kependudukan yang belum diperbarui, selesaikan terlebih dahulu di kantor Dukcapil sebelum mengurus reaktivasi PBI.

Baca Juga:  Cara Cek Bansos 2026 Lewat HP: Tutorial Lengkap Aplikasi Kemensos

Alternatif Jika BPJS PBI Tidak Bisa Diaktifkan Kembali

Mendaftar sebagai Peserta PBPU (Mandiri)

Jika proses reaktivasi PBI tidak berhasil atau memakan waktu terlalu lama, mendaftar sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) bisa menjadi solusi sementara agar tetap memiliki jaminan kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan. Peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial.

Per 2026, iuran peserta PBPU untuk Kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan per orang. Meskipun menjadi beban tambahan, kepesertaan mandiri memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga selama proses pengurusan PBI berlangsung.

Mengajukan Bantuan Iuran dari Pemerintah Daerah (Jamkesda)

Sejumlah pemerintah daerah memiliki program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang mendanai iuran BPJS bagi warga tidak mampu di wilayahnya. Program ini dibiayai melalui APBD dan menjadi jaring pengaman bagi warga yang tidak tercakup dalam PBI pusat. Setiap daerah memiliki mekanisme dan kriteria yang berbeda-beda.

Untuk mengakses Jamkesda, hubungi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat. Siapkan dokumen serupa dengan pengajuan PBI, termasuk KTP, KK, dan SKTM. Beberapa daerah juga mewajibkan surat rekomendasi dari puskesmas atau rumah sakit bagi pasien dengan kondisi medis tertentu. Program ini patut dicoba sebagai alternatif selama menunggu proses reaktivasi PBI di tingkat pusat.

Tips Agar BPJS PBI Tetap Aktif

Menjaga keaktifan status BPJS PBI memerlukan langkah-langkah preventif yang konsisten. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan agar tidak mengalami penonaktifan di kemudian hari.

      1. Rutin memperbarui data kependudukan di Disdukcapil. Setiap perubahan alamat, status perkawinan, atau data anggota keluarga harus segera dicatatkan agar data di sistem pemerintah selalu akurat dan sinkron.
      2. Pastikan nama tetap terdaftar di DTSEN melalui koordinasi dengan RT dan RW. Perangkat desa atau kelurahan merupakan garda terdepan dalam proses pendataan. Komunikasi aktif dengan mereka membantu memastikan nama tidak terlewat saat pemutakhiran data.
      3. Segera lapor jika ada perubahan data. Perpindahan domisili, perubahan status keluarga, atau perubahan kondisi ekonomi harus dilaporkan ke Dinas Sosial setempat agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian data yang berujung pada penonaktifan.
      4. Cek status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN. Pemeriksaan rutin setiap satu hingga dua bulan sekali memungkinkan deteksi dini jika terjadi perubahan status, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum terlambat.
      5. Simpan salinan dokumen penting secara digital. Foto atau scan KTP, KK, dan KIS sebaiknya disimpan di ponsel atau penyimpanan awan agar mudah diakses sewaktu-waktu diperlukan untuk pengurusan administrasi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Bagaimana cara mengetahui apakah BPJS PBI sudah nonaktif?

Status kepesertaan BPJS PBI dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN pada menu “Info Peserta”, layanan WhatsApp CHIKA di nomor +62-811-8750-400, atau menghubungi Care Center 165. Jika status tertulis nonaktif, segera catat tanggal dan alasan penonaktifan untuk keperluan pengurusan reaktivasi.

2. Berapa lama proses mengaktifkan kembali BPJS PBI yang nonaktif pada 2026?

Untuk penonaktifan yang belum melewati enam bulan, proses reaktivasi melalui Dinas Sosial umumnya memakan waktu dua hingga empat minggu. Namun, pada periode pasca penonaktifan massal Februari 2026, durasi proses bisa lebih lama karena tingginya volume pengajuan. Jika nonaktif sudah lebih dari enam bulan, prosesnya bisa memakan waktu beberapa bulan karena harus melalui mekanisme musyawarah desa.

3. Apa yang harus dilakukan jika BPJS PBI nonaktif padahal masih tergolong tidak mampu?

Segera datangi Dinas Sosial kabupaten atau kota dengan membawa KTP, KK terbaru versi barcode, KIS PBI, dan SKTM dari kelurahan. Ajukan permohonan pendaftaran ulang ke DTSEN dan jelaskan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Jika memiliki kondisi medis kronis, sertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit sebagai dokumen pendukung.

4. Apakah peserta yang dinonaktifkan pada Februari 2026 otomatis akan diaktifkan kembali?

Tidak. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru berdasarkan data DTSEN terbaru. Peserta yang merasa masih berhak menerima PBI harus secara aktif mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diminta.

5. Apakah ada biaya untuk mengurus reaktivasi BPJS PBI?

Tidak ada biaya resmi yang dikenakan untuk proses reaktivasi BPJS PBI. Seluruh pengurusan di Dinas Sosial, kelurahan, dan kantor BPJS Kesehatan bersifat gratis. Waspadai pihak-pihak yang meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat proses, karena hal tersebut bukan merupakan prosedur resmi.

Penonaktifan BPJS PBI pada Februari 2026 telah berdampak signifikan terhadap jutaan warga yang bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah. Langkah utama yang perlu ditempuh adalah mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Care Center, mengonfirmasi penyebab penonaktifan di kantor BPJS Kesehatan, mengurus pendaftaran ulang di Dinas Sosial dengan membawa dokumen lengkap, dan memantau proses verifikasi secara berkala hingga status kembali aktif.

Menjaga keaktifan BPJS PBI bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif peserta dalam memperbarui data kependudukan dan berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan setempat. Dengan memahami penyebab penonaktifan dan prosedur reaktivasi yang telah diuraikan, diharapkan masyarakat yang terdampak dapat segera mengambil langkah yang tepat agar akses terhadap layanan kesehatan tidak terputus lebih lama.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.

Tim Redaksi

Tim Redaksi CityPost terdiri dari jurnalis dan kontributor berpengalaman yang berfokus menghadirkan informasi terpercaya. Kami menyajikan berita seputar bantuan sosial, program pemerintah, pendidikan, serta perkembangan ekonomi kerakyatan. CityPost berkomitmen memberikan konten yang bermanfaat, relevan, dan mudah dipahami bagi masyarakat Indonesia.